Berita Terbaru

Pages

Kamis, 07 April 2016

Ini Tanggapan BPD Panincong Soppeng Soal Sekdes Non PNS



Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panincong, Muh Tariqullah menanggapi adanya rencana pergantian Sekdes PNS ke Non PNS.

"Jika rencana ini terealisasikan maka kami akan melakukan pengawasan dalam regulasi tersebut," kata Tariqullah ditemui TribunSoppeng.com di Jl Andi Panguriseng, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Soppeng, Sulsel, Rabu (6/4/2016).

Ia menambahkan, selain UU Desa No 6 tahun 2014 BPM-Pemdes, camat, dan kepala desa harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 tahun 2015 pasal 4 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Kami harap dengan adanya mekanisme tersebut pemerintah desa atau pihak terkait memahami aturan yang ada sehingga nantinya tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaanya," ucap Tariqullah.

Ia menyebut, seharusnya ada peraturan daerah terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam hal ini sekretaris desa sebagai aturan teknisnya supaya lebih jelas.

Sumber : disini

0 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com